Ini menawarkan visa turis India untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Pemerintah India menyediakan pilihan visa turis elektronik dengan jangka waktu 30 hari, 1 tahun (365 hari), atau 5 tahun.
Jenis Visa & Masa Tinggal 1 Bulan
- Jenis
Visa: One Month e-Tourist Visa
- Masa
Tinggal: 1 Bulan (30 Hari)
- Masa
berlaku e-Visa Turis adalah 30 hari sejak tanggal kedatangan di India.
- Masa
berlaku e-Visa akan dicap pada paspor Anda saat kedatangan, yaitu 30 hari
sejak tanggal masuk.
- Jumlah
masuk (entry): ganda, tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat
diubah.
Jenis Visa & Masa Tinggal 1 Tahun
- Jenis
Visa: One-Year e-Tourist Visa
- Masa
Tinggal: 1 tahun (365 Hari) dari tanggal pemberian ETA.
- Jumlah
masuk (entry): berulang-kali
- Lama
tinggal maksimal di India dalam satu tahun kalender tidak boleh melebihi
180 hari untuk visa turis 1 tahun dan 5 tahun.
Jenis Visa & Masa Tinggal 5 Tahun
ยท
Jenis
Visa: Five-Years e-Tourist Visa
- Masa
Tinggal: 5 tahun dari tanggal pemberian ETA
- Jumlah
masuk (entry): berulang-kali
- Lama
tinggal maksimal di India dalam satu tahun kalender tidak boleh melebihi
180 hari untuk visa turis 1 tahun dan 5 tahun.
Jumlah Masuk
- Masuk Ganda (Double Entry)
- Tidak dapat diperpanjang (Non-extendable)
- Tidak dapat dikonversi (Non-convertible)
- Masuk ganda diberikan selama masa berlaku Visa elektronik yang dicap pada paspor Anda.
- Visa elektronik tidak berlaku untuk mengunjungi Area Lindung, Area Terbatas, dan Area Garnisun.
- Apabila bermaksud mengunjungi Area Lindung / Area Terbatas / Area Garnisun, Anda wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Otoritas Sipil.
Informasi lebih lanjut di http://www.mdoner.gov.in/content/rappap-restrictedprotected-area-permit
Biaya
Biaya Pemrosesan Visa yang dibayar (Tidak Termasuk Biaya Bank) sejumlah USD0 untuk
Aktivitas yang Diizinkan
Dengan visa ini, Anda dapat melakukan kegiatan berikut untuk tujuan pariwisata, rekreasi, dan wisata, antara lain:
- Mengunjungi atau bertemu teman / kerabat
- Mengikuti program yoga jangka pendek
- Mengikuti kursus jangka pendek tentang bahasa lokal, musik, tari, seni & kerajinan, memasak, kedokteran, dan sejenisnya
(bukan kursus atau program formal/terstruktur, durasi tidak melebihi 6 bulan, dan tidak disertai sertifikat/ijazah/diploma kualifikasi) - Melakukan kegiatan sukarela jangka pendek (maksimal 1 bulan, tanpa pembayaran atau imbalan dalam bentuk apa pun)
Visa elektronik tidak diperbolehkan untuk pekerjaan, kegiatan LSM, dan jurnalistik.
Persyaratan Dokumen
Untuk keperluan pemeriksaan imigrasi saat kedatangan, pemohon wajib menyiapkan:
a. Paspor dengan masa berlaku minimal enam (6) bulan.
b. Pas foto digital berlatar belakang putih.
Waktu Pemrosesan
Pengajuan Visa elektronik dapat memerlukan waktu hingga 72 jam setelah pengajuan akhir.
Informasi Lainnya
- Pemohon dapat masuk melalui 31 bandara yang ditunjuk dan 6 pelabuhan laut yang ditunjuk, yaitu:
Ahmedabad, Amritsar, Bagdogra, Bengaluru, Bhubaneshwar, Calicut, Chandigarh, Chennai, Cochin, Coimbatore, Delhi, Gaya, Goa (Dabolim), Goa (Mopa), Guwahati, Hyderabad, Indore, Jaipur, Kannur, Kolkata, Lucknow, Madurai, Mangalore, Mumbai, Nagpur, Port Blair, Pune, Tiruchirapalli, Trivandrum, Varanasi, Vishakhapatnam;
serta pelabuhan laut Chennai, Cochin, Goa, Mangalore, Mumbai, Port Blair.
Pemohon dapat keluar dari India melalui pos pemeriksaan imigrasi resmi mana pun.
Jika tiba di Bandara Port Blair, Restricted / Protected Area Permit wajib dimiliki. - Electronic Travel Authorization (ETA) tidak menjamin masuk ke India. Masuk masih dapat ditolak pada saat kedatangan.
Bantuan & Kontak
Untuk bantuan apa pun, hubungi Yayasan Andi & Dina di halo@andidina.or.id dan di +628118844 222
Kewajiban Pemohon
a. Mematuhi hukum dan peraturan India
b. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal
Sumber gambar / Image source: Generated by ChatGPT 5.2 AI, 23 January 2026.